Kamis, 21/08/2014 16:58 WIB
Ini Dia Prosedur Mutasi SIM
Jakarta - Sering kali diibahas bagaimana cara melakukan mutasi kendaraan. Tapi jarang ada yang memikirkan bagaimana melakukan mutasi SIM. Nah, inilah prosedurnya.
Dalam laman resmi Humas Polri di Facebook dijabarkan kalau mutasi SIM harus dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat. Ketika itu harus dilakukan, maka ada hal-hal yang perlu disiapkan yakni:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru. Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman. Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
-
Dalam laman resmi Humas Polri di Facebook dijabarkan kalau mutasi SIM harus dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat. Ketika itu harus dilakukan, maka ada hal-hal yang perlu disiapkan yakni:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru. Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman. Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Warna Surat Tilang dan Cara PenyelesaianIni Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan dan Cek FisiknyaMotor Sport Ini Ditilang di Sudirman karena Tak Pasang Nopol
Berita Terpopuler:Ini Dia Prosedur Mutasi SIM5 Tanda Harus Ganti Ban MobilHonda: Pembengkakkan Harga di Diler Pasti AdaKawasaki Ninja 650 Generasi Kedua Nongol di EICMA 2014
Redaksi: redaksi[at]detikoto.com
Media Partner: promosi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Untuk akses lebih cepat install detikcom untuk Android
Media Partner: promosi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com